Minggu, 12 Januari 2014

Filled Under:

organisasi internasional



BAB V
ORGANISASI INTERNASIONAL

A. Penegertian Organisasi Internasional.
Organisasi internasional adalah suatu lembaga atau badan yang dalam rangka kerjanya atau ruang lingkup kerjanya mencakup dunia atau bersifat internasional jadi tidak terbatas pada suatu negara saja.
B. Tujuan Organisasi Internasional.
Organisasi internasional ini dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan hubungan kerjasama antar negara dalam rangka memajukan bangsa dan menciptakan perdamaian dunia.
C. Peranan Organisasi Internasional.
Organisasi internasional mempunyai peran yang sangat besar bagi suatu bangsa dalam rangka menjembatani kerjasama dengan negara lain dan juga organisasi ini membantu dari negara negara anggota dalam memajukan negaranya serta membantu perjuangan memperoleh kemerdekaan bagi anggota yang masih terjajah.
D. Organisasi Organisasi Internasional yang ada sekarang ini.
1. Perserikatan Bangsa Bangsa.
PBB dibentuk atas dasar dari piagam Atlantik yang bertujuan untuk menjamin perdamaian dan keamanan internasional.
 Asas Organisasi PBB.v
 Persamaan kedaulatan semua anggota anggotanya.§
 Semua anggota harus mematuhi dengan ikhlas semua peraturan dan kewajiban kawajiban sesuai dengan piagam PBB.§
§ Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan internasional dengan cara damai tanpa membahayakn perdamaian dan keamanan internasional.
 Dala hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negara lain.§
 Tujuan Organisasi PBB.v
 Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.§
 Mengembangkan hubungan hubungan persaudaraan antar bangsa bangsa.§
 Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah internasional.§
 Menjadikan PBB sebagai pusat usaha mewujudkan tujuan bersama.§
 Struktur Organsasi PBB.v
 Majelis Umum ( General Assembly ).§
 Dewan Keamanan ( Security Council ).§
 Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic And Social Council ).§
 Dewan Perwalian ( Trussteship Council )§
 Mahkamah Internsional ( International Court Of Justice ).§
 Sekretaris Jenderal.§
2. ASEAN.
 Asas ASEAN.v
ASEAN adalah sebuah organisasi negara negara di kawasan Asia tenggara yang menganut asas keterbukaan bagi anggota anggotanya.
 Dasar ASEAN.v
 Saling menghormati terhadap kemerdekaan integritas teritorial dan identitas semua bangsa.§
§ Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan dan intervensi serta urusan subversi dari luar.
 Tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing masing anggota.§
 Menyelesaikan persengketaan secara damai.§
 Tidak menggunakan amcaman dan kekuatan militer.§
 Menjalankan kerjasama secara aktif.§
 Tujuan ASEAN.v
 Mempercepat pertumbuhan ekonomi, soaial, dan pengembengan kebudayaan di kawsan Asia Tenggara.§
 Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum.§
 Meningkatkan kerjasama aktif dalam segala bidang kecuali militer.§
 Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, dan jasa untuk meningktkan taraf hidup.§
 Memelihara kerjasama yang erat dan beramanfaat dengan organisasi regional maupun internasional.§
 Struktur Organisasi ASEAN.v
 ASEAN Ministrial Meeting ( Sidang tahunan para menteri ).§
§ Standing Committee ( badan yang bersidang diantara dua sidang menlu negara ASEAN untuk mengenai masalah masalah yang memerlukan keputusan para menteri ).
 Komite komite tetap dan khusus.§
 Sekretariat nasional ASEAN pada setiap negara negara anggota.§
3. Masyarakat Ekonomi Eropa.

 Dasar Pebentukan MEE.v
Berdirinya MEE adalah sebagai akibat perang dunia II di belahan Eropa yang menyebabkan negara negara Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan oleh sebab itu kemudian didirikan lembaga yang bergerak untuk memajukan dan membangun kembali negara negara Eropa secara bersama sama, pada mulanya mereka membentuk ECSC dan EURATON.
 Tujuan MEE.v
 Mengintegrasikan eropa dengan cara memajukan perekonomian, memperbaiki taraf hidup dan memperluas lapangan kerja.§
 Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas dan keseimbangan perdagangan antar negara anggota.§
 Menghapuskan semua halangan yang menghambat laju perdagangan internasional.§
 Memperluas hubngan dengan negara negara di luar PBB.§
 Struktur Organisasi MEE.v
 Assembly.§
 The Councils ( dewan menteri eropa )§
 Commissions ( badan pengurus harian MEE ).§
 The Court of Justice ( mahkamah peradilan MEE ).§

4. OPEC.
 Dasar Pembentukan OPEC.v
Organisasi ini didirikan agar masing masing negara anggota penghasil minyak dalam mengambil kebijakan dalam bidang perminyakan dan harga minyak dapat menguntungkan negara negara anggota atau produsen, oleh sebab itu organisasi inilah yang nantinya dapat mencegah persaingan yang tidak sehat dari negara negara penghasil minyak.
 Tujuan OPEC.v
 Mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga menguntungkan negara negara produsen.§
 Secara politik mengtur hubungan dengan perusahaan perusahaan minyak asing§ atau pemerintah negara negara konsumen.
 Struktur Organisasi OPEC.v
 Confference yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan.§
 Boards of Governors ( dewan gubernur ) yang bertugas menata pelaksanaan kegiatan organisasi dan keputusan konferensi.§
§ Economic Commission Board ( dewan komisi ekonomi ) yang bertugas mengkaji dan mempersiapkan bahan bahan dan syarat syarat untuk konferensi terutama mengenai hal hal teknis bidang perminyakan.
 Sekretariate yang menjalankan tugas sehari hari yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.§
5. NATO.
 Dasar Pembentukan NATO.v
NATO merupaka organisasi kerjasama bidang militer di kawasan eropa barat, organisasi ini dibentuk dalam rangka membendung pengaruh komunis USSR agar tidak meluas sampai kawasan eropa barat.
 Tujuan NATO.v
 Menyelesaikan persengketaan secara damai.§
 Tidak menggunakan ancaman militer dalam kalangan internasional.§
 Membela negara anggota dengan pendirian bahwa ancaman pada satu anggota merupakan ancaman seluruh anggota NATO.§
 Struktur Organisasi NATO.v
 North Atlantic Council merupakan dewan tertinggi.§
 International Secretary dikepalai oleh sekretaris jenderal.§
 Millitary Comitee dipimpin oleh seorang panglima tertinggi.§

6. Organisasi Konferensi Islam.
 Dasar Pembentukan OKI.v
Organisasi ini dibentuk dengan alasa atau dasar untuk mempererat solidaritas negara negara islam di dunia.

 Tujuan OKI.v
 Memajukan solidaritas islam negara negara anggota.§
 Memperkuat kerjasama antar negara negara anggota dalam bidang sos,ek,budy,pendidikan,dan bidang bidang lainnya.§
 Mengupyakan seoptimal mungkin untuk menghilangkan rasialisme,diskriminasi,dan kolonialisme dalam setiap bentuk.§
 Menyokong segala kegiatan usaha perdamaian dunia.§
 Mengatur usaha usaha melindungi tempt tempat suci dan membantu perjuangan rakyat Palestina.§
 Membentuk suasana harmonis antar negara negara angota.§
 Memperkuat perjuangan umat islam untuk melndungi martabat,kemandirian dan hak setiap negara islam.§

 Struktur Organisasi OKI.v
 Konferensi kepala negara§
 Sekretaris jenderal sebagai badan eksekutif.§
 Komite komite khusus.§
 Bdan badan subsider yng bergerak dalam bidang sosial, ekonomi, budaya dan bidang bidang yang lainnya.§
7. Gerakan Non-Blok.
 Dasar Pebentukan GNB.v
Gerakan non-blok dibentuk atas dasar kerena terjadi persaingan antara dua negera besar beserta bloknya yaitu blok barat dan blok timur setelah perang dunia II ,oleh sebab itu negara negara yang tidak tergabung dalam blok tersebut khawatir kalau persaingan tersebut pecah menjadi perang terbuka oleh sebab itu kemudian mereka memprakarsai terbantuknya GNB untuk mendesak kedua blok agar menghentikan persaingannya.
 Tujuan GNB.v
§ Mendukung perjungan dekolonialisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, rasialisme apartheid, dan zionisme.
 Wadah negara negara yang sedang berkembang.§
 Mengurangi ketegangan antara blok barat dan timur.§
 Tidk membenarkan meyelesaikan sengketa dengan kekerasan senjata.§
8. APEC.
 Dasar Pembentukan APEC.v
Pebentukan organisasi ini dikarenakan situasi kawasan asia-pasifik yang tidak menentu akibat perkembangan situasi politik dan ekonomi dunia karena pengaruh perag dingin.
 Tujuan APEC.v
 Menjalin kerjasama ekonomi antar bangsa di kawasan asia-pasifik atas dasar saling menguntungkan.§
 Meningkatkan hubungan kerjasama di bidang ekonomi bagi kemajuan den kesejhteraan bersama.§
 Memperkuat kemampuan masing masing negara anggota untuk memperjuangkan kepentingan bersama termasuk dalam forum internasional.§
9. Liga Arab.
 Dasar Pembentukan Liga Arab.v
Organisasi ini dibentuk dalam rangka menentang kekuatan militer inggris dan perancis di timur tengah dan zionis israel serta menuntut berdirinya negara palestina yang merdeka.
 Tujuan Liga Arab.v
§ Mengkoordinasikan berbagai kegiatan politik para negara angota sehingga terjamin kerjasama dan terpeliharanya kedaulatan setiap anggota.
 Memupuk kerjasama di bidang ekonomi, komunikasi dan kebudayaan dan sosial.§
 Melarang menggunakan kekerasan senjata dalampenyelesaian sengketa negara anggota.§
 Struktur Organisasi Liga Arab.v
Organisasi ini bermarkas besar di Kairo dengan seorang sekretaris jenderal yang dibantu oleh Council sebagai badan tertinggi.

BAB VI
PERJANJIAN INTERNASIONAL

A. Pengertian Perjanjian Inernasional.
1. Oppenheimer-Lauterpacht.
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban dari pihak pihak yang mengadakan perjanjian.

2. G. Schwarzenberger.
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.
3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat akibat hukum tertentu.
B. Macam Macam Perjanjian Internasional.
1. Menurut Subjeknya.
 Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.§
 Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional yang lain misal organisasi internasional.§
 Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara.§
2. Menurut Isinya.
 Perjanjian di bidang politik,misal pakta pertahanan.§
 Perjanjian di bidang ekonomi, misal IMF.§
 Perjanjian di bidang hukum, misal batas negara.§
 Perjanjian di bidang kesehatan, misal penanggulangan AIDS.§
3. Menurut Proses Pembentukannya.
 Perjanjian yang bersifat penting yang dibuat melelui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.§
 Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan.§
4. Menurut Fungsinya.
§ Perjanjian yang membentuk hukum yaitu perjanjian yang yang meletakkan ketentuan ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
 Perjanjian yang bersifat khusus yaitu perjanjian yang§ menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara negara yang mengadakan perjanjian saja.
C. Proses Pembuatan Perjanjian Internasional.
1. Menurut Konggres Wina 1969.
Proses pembuatan perjanjian internasional menurut kongres Wina tahun 1969 terdiri dari tiga tahap yaitu :
 Perundingan ( negotiation ).§
 Penandatanganan ( signature ).§
 Pengesahan ( ratification ).§
2. Menurut Hukum Positif Indonesia.
 Penjajakan.§
 Perundingan ( negotiation ).§
 Perumusan naskah perjanjian.§
 Penerimaan naskah perjanjian ( adoption of the text ).§
 Penandatanganan ( signature ).§
 Pengesahan naskah perjanjian ( authentication of the text ).§
D. Hal Hal Penting Dalam Perjanjian Internasional.
1. Persyaratan Perjanjian Internasional.
 Unsur unsur Penting.§
 Harus dinyatakan secara resmi dan formal.v
 Bermaksud membatasi, meniadakan, atau megubah akibt hukum dan ketentuan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut.v
 Teori persyaratan Perjanjian Internasional.§
v Teori Kebulatan Suara yaitu perjanjian internasional itu sah jika diterima oleh semua peserta dalam pembuatan perjanjian tersebut.
v Teori Pan Amerika setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan dengan menerima segala persyaratan yang ada dalam perjanjian tersebut.
2. Berlakunya Perjanjian Internasional.
 Masa berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut dari persetujuan dari peserta.§
§ Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
 Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh§ perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian itu mulai berlaku bagi negara tersebut.
 Ketentun ketentun yang mengatur§ pengesahan teksnya,pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh prjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan,fungsi fungsi penyampinnya dan masalah masalah yang timbul, maka perjanjian itu mulai berlaku saat teks perjnjian tersebut disahkan.
3. Pelaksanaan Perjanjian Internasional.
 Ketaatan terhadap perjanjian.§
 Perjanjian harus di patuhi dengan dasar asas Pacta Sunt Servada.v
v Kesadaran hukum nasionalnya yang berarti bahwa negara yang menyetujui ketentuan ketentuan perjanjian yang sesuai dengan hkum nasionalnya.
 Penerapan perjanjian.§
v Daya berlaku surut ( Retroactivity ), biasanya suatu perjanjian internasional dianggap mengikat jika perjanjian tersebut telah di ratifikasi oleh peserta, kecuali bila perjanjian tersebut dianggap berlaku sebelum dilaksanakan ratifikasi.
 Wilayah penerapan ( Teritorial Scope ) suatu perjanjian mengikat wilayah negara peserta kecuali bila ditentukan lain.v
v Perjanjian menyusul ( Successive Treaty ), pada dasrnya suatu perjanjian internasionaltidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupayang mendahuluinya.
 Penafsiran ketentuan perjanjian.§
Agar perjanjian memiliki daya guna yang baik maka masing masing negara peserta harus mempunyai penafisiran yang sama dengan negara peserta yang lain agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.
4. Kedudukan Negara Bukan Peserta Perjanjian Internasional.
Kedudukan negara yang tidak ikut dalam perjanjian internasional tidak memilik hak dan kewajiban, tetapi jika perjanjian tersebut bersifat multilateral maka negara yang tidak terlibat dapat menyatakan diri terikat dengan perjanjian tersebut.
5. Pembatalan Perjanjian Internasional.
 Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan ketentuan hukum nasionalnya.§
 Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian dibuat.§
 Adanya unsur penipuan dri negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain saat perjanjian tesebut dibuat.§
 Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan baik melalui kelicikan atau penyuapan.§
 Adanya unsur paksaan terhadap seorang wakil negara lain ,paksaan tersebut berupa ancaman atau penggunaan kekerasan.§
 Bertentangn dengan suatu kidah hukum internaional.§
6. Berakhirnya Perjanjian Internsional.
 Telah tercapainya tujuan dari perjanjian itu.§
 Masa berlaku perjanjian tersebut telah berakhir.§
 Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang§ atau punahnya objek perjanjian tersebut.
 Adanya persetujuan dari peserta peserta untuk mengakhiri perjanjian tersebut.§
 Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian terdahulu.§
 Syarat syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian telah dipenuhi.§
 Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.§
E. Jenis Jenis Perjanjian Internasional.
1. Bilateral.
Adalah perjanjian yang bersifat khusus karena hanya mengatur hal hal yang menyangkut kepentingan dua negara.
2. Multilateral.
Perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara dan sering disebut sebagai Law Making Treaties karena mengatur hal hal yang menyangkut kepentingan umum.

F. Istilah Istilah Dalam Perjanjian Internasional.

1. Traktat ( Treaty ).
Perjanjian paling formal dari dua negara atau lebih dan mencakup bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi ( convention ).
Persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi.
3. Protokol ( Protocol ).
Persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara.
4. Persetujuan ( Agreement ).
Perjanjian yang bersifat teknis atau administratif
5. Perikatan ( Arrangement ).
Merupakan istilah untuk transaksi transaksi yang bersifat sementara.
6. Proses Verbal
Catatan catatan konferensi diplomatik atau suatu kemufakatan.
7. Piagam ( Statute ).
Himpunan peraturan yang telah ditetapkan oleh persetujuan internasional.
8. Deklarasi ( Declaration ).
Perjanjian internasional yang berupa teraktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi
Dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara.
10. Pertukaran Nota.
Metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil wakil militer yang mengakibatkan timbul kewajiban kewajiban yang menyangkut mereka.
11. Ketentuan Penutup ( Final act )
Ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta,nama yang diundang dan masalah yang disetujui namun tidak di ratifikasi.
12. Ketentuan Umum ( General act ).
Traktat yand dapat bersifat resmi dan tidak resmi
13. Charter.
Istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang bersifat administratif.
14. Pakta ( pact )
Istilah yang menunjuk suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.
15. Covennt.
Persetujuan tentang anggaran dasar


BAB VII
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

A. Pengertian Hukum dan Peradilan Internasional.
Pengertian hukum internasional banyak sekali tokoh yang mengungkapkan,bahkan istilah tentang hukum internasional telah ada sejak jaman Romawi.berikut ini pengertian hukum internasional menurut :
1. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja SH. Menurut dia hukum internasional adalah keseluruhan kaidah kaidah dan asas asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas batas negara, misalnya negara dengan negara atau negara dengan subjek hukum lainnya.
2. J.G. Starke beliau mendefinisikan hukum internasional adalah sekumpulan hukum ( body of law ) yang sebagian besar terdiri dari asas asas dan karena itu biasanya ditaati dala hubungan antar negara.
Di dalam hukum internaional mencakup beberapa macam antara lain yaitu hukum perdata internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain istilah ini sering dikenal dengan hukum antarbangsa.Selain hukum perdata internasional masih ada satu lagi yaitu hukum publik internasional yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lainnya dalam hubungan internasional,istilah ini serig dikenal dengan istilah hukum antar negara.
 Persamaan hukum perdata internasional dengan hukum publik internasional.v
Persamaannya adalah bahwa kedua hukum ini sama sama mengatur hubungan hubungan antar persoalan persoalan yang melintasi batas batas negara.
 Perbedaan hukum perdata internasional dengan hukum publik internasional.v
Perbedaannya adalah dalam hukum perdata internasional peroalan berkaitan dengan hukum perdata,sedangkan hukum publik internasional persoalan berkaitan dengan hukum publik.
B. Sumber Hukum Internasional.
1. Sumber hukum dalam arti material.
Sumber hukum dalam arti material ini membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu negara.di dalam sumber hukum dalam arti material ini terdapat dua aliran pemikiran yang berbeda dua aliran tersebut yaitu, Aliran Naturalis yaitu aliran yang bersandar pada hak asasi atau hak hak alamiah,aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dala hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari tuhan, oleh karena itu hukum internasional dianggap libih tinggi kedudukannya dari pada hukum nasional. Aliran Positivisme aliran ini maendasarkan bahwa berlakunya hukum internasional berasal dari persetujuan bersama dari negara negara ditabah dengan asas Pacta Sunt Servda.
2. Sumber hukum dalam arti formal.
Sumber hukum internasional dala arti formal adalah sumber hukum yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat digunakan oleh Mahkamah Internsional dalam memutuskan suatu sengketa internasional, contoh sumber hukum dala arti formal, pejanjian internasional, kebiasaan kebiasaan internasional, asas asas uu hukum, yurisprudensi, dan pendapat pendapat para ahli hukum terkemuka.
C. Asas asas dalam hukum internasional.
Pemberlakuan hukum internasional dala rangka menjalin hubungan antar bangsa harus memperhatikan asas asas berikut ini :
1. Asas teritorial.
Asas ini mendasarkan diri pada kekuasaan suatu negara atas wilayahnya,negara melakanakan hukum bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap orag atau barang yang berada diluar wilayahnya maka berlaku hukum asing atau internasional.
2. Asas kebangsaan.
Asas ini berdasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini setiap warga negara dimanapun dia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya, artinya bahwa hukum dari negara tersebut tetap berlaku bagi awrga negaranya meskipun berada di negara lain.
3. Asas kepentingan umum.
Asas ini didasarkan pada wewenag negara utuk melindungi dan mengatur kepentingan dala kehidupan bermasyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan. Jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah negara.
D. Peranan Hukum Internasional.
Berkaitan dengan peran hukum internasional yang paling essensial adalah bahwa hukum internasional adalah suatu sarana dalam mewujudkan perdamaian internasional atau dunia. Karena hukum internasional dapat digunkan untuk meyelesaikan suatu sengketa antar negara tanpa harus terjadi suatu peperangan, Jadi tanpa hukum internasional maka perdamaian dunia tidak akan tercapai.
E. Peranan Peradilan Internasional.
Peradilan internasional merupakan lembaga peradilan di tingkat internasional yang dibawah kendali dari mahkamah internasional. Peradilan internasional ini berperan mengadili dan menyelesaikan semua perselisihan yang terjadi antar negara dengan jalan damai yang selaras dengan asas asas keadilan dan hukum internasional.
F. Subjek Hukum Internasional.
1. Negara.
Negara adalah subjek hukum internasional ini sejalan dengan lahirya hukum internasional itu sendiri yaitu hukum antar negara.
2. Tahta Suci.
Tahta suci ( Vatican ) merupakan peninggalan sejak jaman dahulu ketika paus bukan hanya kepala gereja Roma tetapi memiliki kekuasaan duniawi hal ini dibuktikan dengan adanya perwakilan diplomatik di berbagai negara.
3. Palang Merah Internasional.
Palang merah internasional ini merupakan organisasi internasional yang diperkuat dengan perjanjian iternsional oleh sebab itu organissi ini menjadi subjek hukum internasional.
4. Organisasi Internasional.
Organisasi internasional sudah pasti enjadi subjek hukum internasional karena pebentukan organisasi ini didasarkan pada suatu perjanjian, contoh PBB,WHO,IRC dll.
5. Orang Perseorangan ( Individu ).
Perseorangan dapat menjadi subjek hukum internasional karena seseorang tersebut dapat mengajukan atau diajukan kehadapan mahkamah internasional, contoh para penjahat perang.
6. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa.
Menurut hukum perang peberontak dapat memperoleh kedudukan hak sebagai pihak yang bersengketa dan pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional karena mereka juga memiliki hak yang sama untuk menentukan nasibnya sendiri, hak bebas memilih sistem ekonomi,politik,dan sosial, hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang mereka kuasai.
G. Sistem Peradilan Internsional.
Sistem peradilan internaional ini lebih tepatnya mengarah kepada komponen komponen yang ada dalam lembaga ini dalam rangka mewujudkan keadilan di dunia internasionl.komponen komponen tersebut antara lain yaitu :
1. Mahkamah Internasional ( The Interntional Court Of Justice )
Mahkamah internasional ini merupakan lembaga kehakiman PBB yang berpusat di Den Haag, Belanda.
 Fungsi utama Mahkamah Internsional.v
Fungsi utama mahkamah internasional adalah menyelesaikan kasus kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara secara damai yaitu melalui jalur hukum internasional dan dibawah pengawasan PBB.
 Komposisi Mahkamah Internasional.v
Komposisi mahkamah internasional yaitu terdiri dari 15 hakim, 2 diantaranya merangkap ketua dan wakil ketua mahkamah internasional dengan masa jabatan 9 tahun. Ke 15 hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internaional.
 Yuridiksi Mahkamah Internasional.v
Yang dimaksud dengan yuridiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menegakkan hukum, yuridiksi ini meliputi memutuskan perkara perkara pertikaian dan memberikan opini opini yang bersifat nasehat.
2. Mahkamah Pidana Internasional ( The International Criminal Court )
Mahkamah pidana internasional ini bertujuan untuk menegakkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana.
 Komposisi Mahkamah Pidana Internasional.v
Mahkamah pidana internasional ini beranggotakan 18 hakim yang bertugas selama 9 tahun . para hakim ini dipilih dari 2/3 suara majelis negara pihak, dan paling tidak mereka berkompeten dalam bidangnya.

 Yuridiksi Mahkamah Pidana Internasional.v
Yuridiksi dari mahkamah pidana internasional ini adalah memutuskan perkara perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan internasional yang antara lain perkara perkara kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional ( The International Criminal Tribunals and Special courts )
Panel khusus dan spesial pidana internasional ini adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan internasional yang bersift tidak permanen ( Ad hoc ) yang berarti bahwa setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.

0 komentar:

Posting Komentar